Gelombang protes yang meletup dari isu tunjangan perumahan DPR dan memuncak setelah tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak rantis kepolisian di sekitar kompleks parlemen pada Kamis, 28 Agustus 2025, telah menguji kapasitas negara menjaga keamanan, sekaligus menguji kepercayaan publik. Presiden Prabowo menyatakan belasungkawa, memerintahkan penyelidikan, dan menyerukan ketenangan, sementara kepolisian menahan personel yang diduga terlibat. Dampaknya langsung terasa di pasar, rupiah dan IHSG tertekan, serta aktivitas perkotaan dibatasi.
Apa makna “satu langkah lagi”
Dalam tata negara Indonesia, deklarasi darurat nasional yang menyasar keamanan publik bertumpu pada dua pilar hukum.
Pertama, Pasal 12 UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, dengan syarat dan akibatnya diatur undang undang. Ini adalah pintu yang mengubah rezim hukum normal menjadi rezim darurat.
Kedua, Perpu 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya merinci tiga tingkatan, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang. Pasal 1 ayat 1 membuka ruang deklarasi jika keamanan atau ketertiban terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana, hingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi secara biasa, juga jika ada bahaya perang, atau terdapat keadaan yang membahayakan hidup negara. Perpu ini menempatkan Presiden sebagai penguasa darurat pusat. Penjelasannya bahkan menegaskan deklarasi merupakan tanggung jawab Presiden, dan pada desain awalnya tidak diatur mekanisme pengujian oleh pengadilan maupun pengawasan DPR terhadap deklarasi itu sendiri.
Di luar ranah keamanan, terdapat jalur darurat bencana menurut UU 24 Tahun 2007, yang mengatur penetapan status darurat bencana berdasarkan rekomendasi BNPB atau BPBD. Jalur ini relevan untuk gempa, banjir, letusan gunung api, bukan untuk mengatasi konflik sosial atau protes politik.
Frasa “satu langkah lagi” dalam konteks hari hari ini berarti titik ketika pemerintah menyimpulkan bahwa perangkat penegakan hukum biasa, termasuk penambahan personel kepolisian dan dukungan TNI dalam operasi bantuan, tidak lagi mampu menahan eskalasi, sehingga harus diaktifkan rezim darurat sipil di wilayah tertentu, atau bahkan skala nasional. Secara hukum, tombolnya ada pada Presiden, secara politik, tombol itu baru ditekan ketika ongkos kerusuhan dianggap lebih besar daripada ongkos rezim darurat.
Ambang batas yang dipantau pemerintah
Sinyal sinyal berikut biasanya menjadi indikator teknis bahwa ambang darurat sipil kian dekat.
-
Sebaran dan intensitas. Protes meluas simultan lintas kota besar dengan pola kekerasan yang meningkatkan korban jiwa, disertai sabotase fasilitas publik vital seperti gardu listrik, jaringan transportasi massal, dan pelabuhan. Bila simultan dan berulang, narasi “tidak bisa diatasi secara biasa” menjadi lebih mudah dibuktikan.
- Kinerja komando keamanan. Jika penebalan aparat, pengalihan satuan, penangkapan pelaku kekerasan, serta rekayasa lalu lintas tidak memulihkan ketertiban, maka secara dokumen operasi, rekomendasi darurat sipil dapat muncul dari forum intelijen dan komando kewilayahan kepada Presiden. Ini sejalan dengan arsitektur kewenangan dalam Perpu 23 Tahun 1959 yang menyiapkan struktur penguasa darurat pusat dan daerah.
- Risiko sistemik ekonomi. Guncangan pasar yang berlarut, pelarian modal, gangguan logistik, serta penutupan layanan publik strategis meningkatkan rasionalitas kebijakan darurat untuk memulihkan kepastian. Narasi ini menguat ketika indikator pasar terus memburuk seiring eskalasi ketegangan.
- Legitimasi politik dan opini publik. Pemerintah akan memantau apakah mayoritas publik melihat langkah darurat sebagai pemulihan ketertiban atau sebagai pembungkaman. Karena itu, seruan Presiden agar publik tenang dan janji penyelidikan transparan merupakan upaya membangun dukungan agar opsi penindakan luar biasa tidak dipersepsikan sewenang wenang.
Jika darurat ditetapkan, apa yang berubah
Pada darurat sipil, Presiden sebagai penguasa darurat pusat dapat mendelegasikan kewenangan kepada penguasa darurat daerah. Konsekuensinya bisa mencakup pembatasan pergerakan, jam malam, pengawasan ketat pertemuan publik, pemeriksaan barang dan orang, dan percepatan proses perizinan tindakan administratif untuk menegakkan ketertiban. Matriks kewenangan rinci merujuk pada Perpu 23 Tahun 1959 beserta penjelasannya tentang batas batas kekuasaan, yang dimaksudkan agar ada pegangan jelas bagi penguasa dan kepastian bagi rakyat
Di sisi hak asasi, tradisi negara demokrasi pascareformasi menuntut proporsionalitas, keperluan nyata, dan pembatasan berbasis hukum tertulis. Perdebatan akademik modern menempatkan Pasal 12 sebagai pintu perubahan rezim hukum, yang wajib ditautkan dengan prinsip hukum tata negara darurat, agar tidak menormalisasi pembatasan kebebasan sipil. Putusan putusan peradilan bisa menguji kebijakan turunan, meskipun teks penjelasan Perpu 23 Tahun 1959 awalnya tidak mengatur pengujian terhadap deklarasi itu sendiri.
Mengapa Presiden tampak menahan diri
Sejauh ini, sinyal resmi adalah seruan menahan diri, investigasi, serta penegasan agar tidak terprovokasi. Di saat yang sama, kepolisian mengakui kesalahan operasional dan menahan personel. Respons ini mengindikasikan strategi meredakan suhu tanpa segera mengaktifkan rezim darurat, karena deklarasi darurat akan membawa ongkos politik dalam dan luar negeri, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi bila implementasinya tidak presisi.
Tiga skenario ke depan
Skenario satu, normalisasi terkendali. Aksi tetap berlangsung namun makin tertib, proses hukum transparan atas insiden rantis, komunikasi kebijakan tentang tunjangan DPR diperjelas atau direvisi, pasar pulih bertahap. Tidak ada deklarasi darurat, tetapi ada pengetatan pengamanan pada lokasi sensitif.
Skenario dua, darurat sipil terbatas. Jika kerusuhan berulang dengan korban jiwa bertambah dan menyebar ke beberapa provinsi, serta upaya biasa terbukti tidak memadai, pemerintah dapat menetapkan darurat sipil di wilayah tertentu, misalnya Jabodetabek, dengan instrumen pembatasan berjangka pendek untuk memulihkan ketertiban. Dasar hukumnya tersedia dalam Perpu 23 Tahun 1959 dan Pasal 12 UUD 1945.
Skenario tiga, darurat nasional. Ini opsi paling mahal secara politik. Akan ditempuh bila pemerintah menilai hidup negara benar benar berada dalam bahaya, atau ada ancaman sistemik yang melampaui kemampuan penanganan biasa. Opsi ini kemungkinan disertai paket stabilisasi ekonomi, pengamanan objek vital nasional, dan pembatasan kegiatan massa secara nasional
Satu langkah itu sendiri
Secara praktis, satu langkah yang memisahkan situasi saat ini dari deklarasi darurat adalah kesimpulan resmi di meja Presiden bahwa pola kekacauan yang terjadi tidak lagi bisa dipulihkan dengan instrumen normal. Kesimpulan itu biasanya ditopang dokumen intelijen komprehensif, penilaian risiko ekonomi, serta rekomendasi komando kewilayahan. Jika itu terjadi, Keputusan Presiden tentang keadaan darurat, ruang lingkup wilayah, jangka waktu, dan struktur komando darurat akan diumumkan, berlaku pada hari pengumuman, dan segera dioperasionalkan melalui penguasa darurat pusat dan daerah.
Apa yang perlu diawasi publik selama 72 jam ke depan
Perhatikan empat hal, apakah jumlah dan sebaran aksi meningkat atau melemah, apakah ada penambahan korban dari warga maupun aparat, apakah pemerintah dan DPR mengambil langkah meredakan akar persoalan tunjangan dan akuntabilitas aparat, serta apakah pasar keuangan kembali stabil. Kombinasi membaik di empat indikator ini akan menjauhkan skenario darurat, kombinasi memburuk akan mendekatkan kita pada tombol darurat.