Home / Kritik Sosial / Dari Website Desa ke Ruang Sidang: Ketika Penegakan Hukum Mengancam Industri Kreatif

Dari Website Desa ke Ruang Sidang: Ketika Penegakan Hukum Mengancam Industri Kreatif

Kasus pengadaan website desa yang menjerat Toni Aji Anggoro patut dilihat lebih jernih, tidak hanya dari narasi penetapan tersangka dan putusan yang sudah dijatuhkan.

Secara posisi kasus, perkara ini berangkat dari proyek pengadaan yang kemudian dinilai menimbulkan kerugian negara. Dalam konstruksi yang dibangun, terdakwa ditempatkan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

Namun di titik inilah problemnya muncul.

Pertanyaannya bukan sekadar “apakah ada kerugian negara?”, tetapi:
apakah benar seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara utuh dan dibuktikan tanpa keraguan yang wajar?

Dalam hukum pidana, apalagi korupsi, ada prinsip fundamental:
actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Undangan Digital

Apakah dalam kasus ini sudah dibuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa?
Atau justru yang terjadi adalah kesalahan administratif, perbedaan tafsir, atau bahkan problem sistemik dalam pengadaan?

Selain itu, perlu juga dilihat:
apakah terdakwa memang memiliki kewenangan penuh dan kontrol atas seluruh proses?
atau justru hanya bagian dari rantai birokrasi yang kompleks?

Jika tanggung jawab didistribusikan secara tidak proporsional,
maka penetapan tersangka hingga putusan berpotensi menjadi simplifikasi yang berbahaya.

Lebih jauh lagi, ada dampak yang jarang dibicarakan:
efek jera yang tidak tepat sasaran terhadap pelaku industri kreatif dan digital.

Ketika proyek pengembangan website yang pada dasarnya merupakan kerja kreatif dan teknis, berujung pada kriminalisasi yang diperdebatkan,
maka yang muncul adalah ketakutan kolektif.

Para developer, agensi, dan pelaku industri kreatif bisa menjadi enggan terlibat dalam proyek pemerintah,
bukan karena tidak mampu,
tetapi karena risiko hukum yang terasa tidak proporsional.

Dalam jangka panjang, ini berpotensi mematikan ekosistem:
inovasi melambat, kolaborasi terhambat, dan negara justru kehilangan mitra strategis dalam transformasi digital.

Hukum tidak boleh berhenti pada hasil akhir berupa “ada yang dihukum”.
Hukum harus memastikan bahwa orang yang dihukum adalah benar pihak yang paling bertanggung jawab,
dengan pembuktian yang tidak dipaksakan.

Kritik terhadap putusan bukan berarti membela korupsi.
Justru sebaliknya.
ini adalah bagian dari menjaga agar penegakan hukum tetap berada di rel keadilan, bukan sekadar formalitas prosedural.

Karena ketika standar pembuktian dilonggarkan,
dan konstruksi perkara dipaksakan,
maka yang terancam bukan hanya satu orang terdakwa,
tetapi juga kepercayaan publik dan masa depan ekosistem industri kreatif itu sendiri.

Slot Iklan