Kalau kita melihat sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan Empat Pilar MPR dimana Pancasila adalah salah satu pilarnya. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2019-2024) juga tidak mau ketinggalan. DPR saat ini sedang membahas RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari partai PDIP.
Tujuannya sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP yang berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”
Menurut MUI, tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara RI bagi PKI merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
MUI menyebut pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” demikian isi maklumat MUI.
Sementara, Muhammadiyah tak menolak UU HIP. Namun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirim tim jihad konstitusi untuk mengawal UU tersebut.
Saya Sendiri Selaku Penulis Masih Belum Bisa Untuk Menjustifikasi RUU HIP Jika merunut dengan pendapat-pendapat yang ada. Karna Menurut Berbagai Refrensi yang saya dapat Selama ini yang membahas tentang pancasila, pancasila itu adalah ideologi terbuka. Tapi saya tidak akan bahas lebih jauh mengenai Ideologi terbuka. Tapi yang saya tangkap Selama ini mengenai kontroversial RUU HIP adalah Mengenai Kaitannya dengan Sejarah PKI.
Tapi ada satu hal yang sangat Menarik bagi Saya, dan mungkin juga anda akan Tertarik Membahas Apasih Urgensi RUU HIP? Kalau menurut Hasil diskusi-diskusi yang selama ini saya ikuti yang membahas tentang RUU HIP, saya menyimpulkan bahwasannya RUU HIP tidak memiliki Urgensi di Kondisi saat ini, atauy mungkin selamanya. bisa Jadi, RUU HIP ini akan menjadi alat Penggebuk rezim Berikutnya. atau Menjadi Sarana Sakralisasi Atau Kristalisasi Pancasila Untuk rezim berikutnya.
Jika Kita berbicara Dengan Sudut pandang Filsafat “Post-Modernis”, Maka RUU HIP ini bisa menjadi Pembatasan Bagi Institusi Terkait mengenai Tafsir pancasila. Artinya ada sebuah Penolakan Terhadap Kebenaran Tunggal.
Menurut anda, jika RUU HIP disahkan menjadi undang-undang, apa yang akan Terjadi dengan Bangsa indonesia? Silahkan Sampaikan Di kolom Komentar.
Download RUU HIP pdf Klik link → https://bit.ly/ruuhippdfdownload