>>>
Belajar Hukum Pidana #001 ( Pengertian dan Pembagian Hukum Pidana )

1. Pengertian Hukum Pidana

            Dalam literatur telah banyak dijelaskan pengertian dan makna hukum pidana sebagai salah satu bidang dalam ilmu hukum. Pendefinisian Hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang yang menjadi acuannya. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. hukum pidana ini dalam pengertian menurut Mezger adalah “aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.”Pada bagian lain Simons merumuskan hukum pidana objektif sebagai “Semua tindakan-tindakan keharusan (gebod) dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada pelanggar ketentuan tersebut diancam derita khusus, yaitu pidana, demikian juga peraturan-peraturan yang menentukan syarat bagi akibat hukum itu.  Selain itu Pompe merumuskan hukum pidana objektif sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuainya.

            Sebagai bahan perbandingan perlu kiranya dikemukakan pandangan pakar hukum pidana Indonesia tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana (objektif). Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

            Perumusan Moeljatno mengindikasikan bahwa hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang 3 unsur yakni aturan tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan proses verbal penegakan hukum jika terjadi tindak pidana. Unsur ini menunjukkan keterkaitan antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil, yang bermakna bahwa pelanggaran terhadap hukum pidana materil tidak akan ada artinya tanpa ditegakkannya hokum pidana formil (hukum acara pidana). Demikian pula sebaliknya hukum pidana formil tidak dapat berfungsi tanpa ada pelanggaran norma hukum pidana materil (tindak pidana). Andi Zainal Abidin Farid mengemukakan istilah hukum pidana bermakna jamak yang meliputi :

a. Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;

b. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran-peraturan-peraturan itu; dengan kata lain hukum penitensier atau hukum sanksi.

c. Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan wilayah negara tertentu. Sementara itu ius puniendi, atau pengertian hukum pidana subjektif menurut Sudarto memiliki dua pengertian yaitu :

1. Pengertian luas, yaitu hubungan dengan hak negara / alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan.

2. Pengertian sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut di atas merupakan kewenangan dari lembaga legislatif untuk merumuskan perbuatan pidana sekaligus ancaman pidananya, untuk selanjutnya tugas dan fungsi memeriksa dan menurut suatu perkara pidana ada dalam kewenangan lembaga yudikatif.

 

 

2. Pembagian Hukum Pidana

            Pembagian hukum pidana dilakukan dengan mempelajari atau mengamati syarat, hakikat dan tujuan dari hukum itu sendiri serta kepentingan manusia sebagai individu maupun insan bermasyarakat yang perlu dilindungi dan lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana pengelompokan dianggap penting sebagai bahan pengkajian hukum secara sistematis dan orientasi pada independensi keilmuan dan tidak kalah penting secara praktis adalah legalitas dalam penerapan hukumnya. Pembagian Hukum Pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1) Berdasarkan wilayah berlakunya :

(a) Pidana umum (berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, KUHP dan Undang undang tersebar di luar KUHP)

(b) Hukum Pidana Lokal (Perda untuk daerah-daerah tertentu)

2) Berdasarkan bentuknya :

(a) Hukum Pidana tertulis terdiri dari dua bentuk, yaitu :

· Hukum Pidana yang dikodifikasikan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); dan

· Hukum Pidana yang tidak dikodifikasikan (tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Pemberantasan Tindak Pidana/korupsi, Uang, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan sebagainya).

(b)   Hukum Pidana tidak tertulis (Hukum Pidana Adat) adalah hukum yang berlaku hanya untuk masyarakat-masyarakat tertentu. Dasar hukum keberlakuannya pada zaman Hindia Belanda adalah Pasal 131 IS (indische staatregeling) atau AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving). Pada zaman UUDS Pasal 32, 43 Ayat (4), Pasal 104 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 13, Pasal 16 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam Pasal 5 Ayat (1), UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dalam Pasal Ayat (3 sub b).

3) Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

(a)   Hukum pidana umum adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku secara umum bagi semua orang.

(b)   Hukum pidana khusus adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang pengaturannya secara khusus yang titik berat pada golongan tertentu (militer) atau suatu tindaka tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi. Khususannya meliputi tindak pidananya (desersi atau insubordinasi dalam tindak pidana di kalangan militer) dan acara penyelesaian perkara pidananya (in absensia, pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi). Prinsip penerapan antara kedua jenis hukum pidana ini berlaku asas lex spesialis derogatlegi generalis bahwa hukum pidanakhusus lebih diutamakan daripada ketentuan umum (Asas ini terdapat dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP)

4) Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil

(a)   Hukum pidana materil adalah hukum yang mengatur atau berisikan tingkah laku yang diancam pidana, siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dan berbagai macam pidana yang dapat dijatuhkan.

(b)   Hukum pidana formil (hukum acara pidana) adalah seperangkat norma atau aturan yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa, hakim dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana dalam suatu kasus tindak pidana.

 
Slot Iklan

Ingin mengekspresikan diri dan berpotensi mendapatkan penghasilan?
Yuk jadi penulis di rakyat filsafat. Setiap bulannya akan ada 3 orang beruntung yang akan mendapatkan Hadiah dari Rakyat Filsafat!

Ingin memiliki portal berita yang responsif, dinamis serta design bagus? atau ingin memiliki website untuk pribadi/perusahaan/organisasi dll dengan harga bersahabat dan kualitas dijamin dengan garansi? hubungi kami disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Klik Gambar Untuk Mengunjungi Warung Anak Desa

Rakyat Filsafat adalah komunitas yang bergerak dalam bidang literasi serta bercita-cita menaikkan angka literasi indonesia

Pintasan Arsip

Pasang Iklan

Tertarik Mulai Menulis di RAKYAT FILSAFAT?