Hubungan seksual yang dapat dipidana antara lain adalah sebagai berikut:
1. Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun;
2. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak;
3. Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan;
4. Hubungan seksual yang tidak terikat dalam suatu perkawinan.
5. Hubungan seksual sesama jenis
1. Hubungan Seksual dengan Anak
Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak (seseorang yang usianya dibawah 18 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Sanksi Pidana terdapat dalam Pasal 81 ayat Perpu 1/2016 (UU Perlindungan Anak) menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “
Ketentuan pidana tersebut berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud.
Dalam hal tindak pidana tersebut menimbulkan………………………….
Untuk Membaca Selengkapnya Klik LINK Dibawah Ini Yah.