>>>
PERLUKAH PIAGAM JAKARTA?

>
Ini seolah kisah nestapa. Tantang muslimin yang memerlukan kata ‘syariat’ ditempelkan dalam legislasi. Piagam Jakarta seolah menjadi kenangan indah. Ketika muncul kesepakatan memasukkan kata ‘syariat’ didalamnya. Tapi kemudian kata itu ‘ditendang’. Seolah, sejak itu muslimin tak lagi bisa menerapkan syariat. Tanpa ada legislasi di sana. Sejatinya, inilah suatu pemikiran yang nestapa. Untuk tahu dimana masalahnya, kita mengaji dari awal. Tentang bagaimana beda syariat dan rechtsstaat. 
 
Kita mulai dengan mengaji kata ‘Hukum.’ Ini kata serapan dari bahasa arab, “ahkam”. Terjemah bebasnya “aturan”. Dari ‘ahkam’ lalu lahir ‘hukum’. Sumbernya memang bahasa Arab. Tapi hukum dalam kondisi kini, bukan diterjemahkan sebagai hukum dari Illahi. Karena sumber hukum ada dua, Tuhan dan akal manusia. Hukum Tuhan itulah asalnya kitab suci. Hukum dari akal manusia, inilah positivisme, yang melahirkan hukum positif. Inilah yang kini berlaku. Tapi tak mutlak. 
“Hukum” kemudian jadi terjemahan “recht” (dutch) atau “law” (english) atau “code”. Romawi pagan juga mengenakan kata “lex” atau “legal”. Jadi ‘hukum’ disematkan sebagai makna dari ‘recht’ atau ‘law’. Inilah yang dimaksud hukum kini. 
 
Dalam Islam, kata ‘ahkam’ tak jamak digunakan. Hukum dalam makna umum, itulah yang disebut “syariat”. Karena kata ini bersumber langsung dari Islam. Mengapa ada sebutan hukum Islam? Ini sejatinya cara pandang Barat dalam melihat ‘syariat’. Makanya ada “Islamic Law”. Era Snouck Hurgronje, masih disebut “Muhammadun Recht”. Di Recht Fakulteit (Fakultas Hukum), menyempil mata kuliah “Hukum Islam”. Karena “Recht Fakulteit” adalah doktrin untuk mempelajari “rechtstaat”. Dari situlah ruh bahwa rechtstaat memang jauh berbeda dengan ‘syariat’. Maka, bagi muslimin, menyebut “hukum Islam’, tentu kurang pas. Karena khazanah itu bukan dari tubuh Islam. Tapi yang dimaksud adalah “syariat”. Ini sesuai dengan Al Quran. 
 
Syariat dan rechtstaat adalah dua hal yang berbeda. Karena berbeda, tentu tak bisa disatukan. Rechtstaat adalah ruh pada “state” (english), “staat” (Dutch), l’etat (France). Machiavelli menyebutnya “lo stato”. Dalam bahasa diterjemahkan menjadi “negara”.  Nusantara sebelumnya hanya mengenal “nagari” di Minangkabau dan “nagara” dari Hindu Majapahit. Tapi antara “negara” dengan ‘nagari’ atau ‘nagara’, jauh berbeda. Karena ‘negara’ terjemahan dari ‘state’ tadi. 
Sementara ‘syariat’ melekat pada Daulah. Bukan pada ‘state’. Bagi muslimin, menjalankan syariat itu wajib. Jika muslim tak ber-syariat, maka menjadi sesat. Imam Malik radiallahuanhu mengatakan, “Syariat tanpa hakekat maka sesat, hakekat tanpa syariat maka zindiq.”  
 
Syariat, tentu sumber utamanya adalah Al Quran. Isi kandungan Al Quran menyangkut dua hal besar, syariat dan hakekat. Ulama juga, untuk memudahkan, membagi syariat dalam dua wilayah besar: ibadah dan muamalat. Ibadah itulah rukun Islam: shahadat, sholat, zakat, shaum, dan haji. Sementara muamalah, juga berunsurkan banyak hal. Mulai dari wirasah, jinayat, mukasamat, munakahat, muamalat, sultaniyya, siyasah dan lainnya. 
Dalam sumber hukum, syariat mengandung hierarki. Ulama ada yang membagi sumber hukum itu pada dua sisi, primer dan sekunder. Sumber hukum primer itulah Al Quran, Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Sementara sumber hukum sekunder terdiri dari qiyas, istihsan, maslahah al marshalah, istishab, urf. Inilah yang membangun pondasi tegaknya Deen Islam sejak masa Rasulullah Shallahuallaihi Wassalam, abad 7 lalu. Sistem ini merebak seiring tersebarnya Islam, dari Makkah, Madinah, jazirah, Afrika, Andalusia, China, Mongolia, sampai negeri-negeri Melayu di masyriki. Dimana Islam berpijak, disitu syariat dijunjung. Tiada Islam tanpa syariat. 
 
Dalam hal Al Quran sebagai sumber, disini tiada perbedaan. Karena Kitabullah ini terbukti tak pernah bisa dipalsukan manusia. Kaum kuffar hanya bisa membakar mushafnya, tapi tak pernah bisa memalsunya. Sementara kitab-kitab lain, jamak bermunculan beragam versi buatan manusia. Ini bukti mukzizat Al Quran yang nyata, yang dirasakan hingga era kini. Tapi dalam hal menggapai Sunnah, disinilah diperlukan metode. Inilah yang dikenal mahdhab (da ha ba/jalan). Rasulullah Shallahuallaihi Wassalam dalam sebuah Hadist, menggambarkan tiga generasi awal sebagai generasi terbaik dalam Islam. Masa Sahabat, Tabiin, dan Tabiit Tabiin. Inilah generasi yang menjadi modul penegakan Dinul Islam. Generasi inilah yang disebut generasi salaf. Dalam istilah lain inilah ‘Amal Ahlul Madinah.’ Praktek tiga generasi awalun. 
Kemudian semenjak Islam melebar dan menyebar, praktek dari pengamalan Al Quran yang dicontohkan Rasulullah Shallahuallaihi Wassalam, mesti mengikuti pola salaf ini. Maka, salaf tentu bukan klaim sekelompok. Melainkan praktek Islam dari tiga generasi awal. 
 
Masa Tabiit Tabiin inilah memunculkan metode dalam pengambilan Sunnah. Imam Malik radiallahuanhu mengenalkan bahwa Sunnah yang utama itu berasal dari praktek penduduk Madinah, dari Sahabat sampai Tabiin. Imam Malik merupakan generasi Tabiit Tabiin. Apa yang diterapkan penduduk Madinah dalam hal Sunnah, itu lebih layak diikuti, walau ada Hadist-nya. Sementara Imam Syafii berpatokan pada Hadist untuk pengambilan fiqih. Makanya dikenal ushul fiqih. Hadist yang sahih, dianggap dasar praktek Sunnah. Karena muslimin di luar Madinah, terlalu jauh dalam mengakses praktek Sunnah. Hadist menjadi panduan agar Sunnah bisa dilaksanakan. Sementara Imam Hanafi menggambarkan dengan metode ra’i. Dan Imam Ahmad mengenalkan dengan metode musnad Hadist. Keempat mahdhab besar, walau ada banyak mahdhab lainnya, inilah yang memberi jalan tegaknya syariat. Karena mahdhab berarti jalan. Ketika mahdhab diberlakukan, disitulah syariat berjalan. Tapi sejak abad 18, itulah fase ketika muslimin meninggalkan mahdhab. Ujungnya, syariat pun menghilang. Maka, kini muslimin kebingungan, bagaimana menerapkan ‘syariat’. Padahal cukup dengan mengamalkan. Shaykh Abdalqadir as sufi mengatakan, “Krisis kita adalah krisis amal.” Amal yang dimaksud adalah pelaksanaan dari syariat. 
 
Eliminasi  Syariat 
 
Abad 20, itulah fase ketika syariat menghilang. Kala republik lahir, ‘Constitutio’ diterapkan. Tapi merupakan kelanjutkan dari sistem hukum produk Hindia Belanda. Konstitusi 1945 ialah kelanjutan dari Indesche Staatsregeling (IR). Buktinya ada dalam Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945. Bahwa jika ada peraturan sebelumnya yang belum diatur, maka masih dianggap berlaku. Ini bunyinya. Pertanyaannya peraturan mana yang berlaku, sementara republik baru berdiri? Tentu Konstitusi Hindia Belanda itu. Dari sini pilihan betapa republik telah memilih memberlakukan sistem hukum Eropa Kontinental. Ini sistem hukum yang dikenakan Hindia Belanda sebelumnya. 
Sejumlah beleid warisan Hindia Belanda masih aktif hingga kini. Wetboek van Koophandel (WvK) secara resmi diadopsi secara utuh. Inilah yang kini menjadi ‘hukum dagang’. WvK ini sejatinya copy paste dari Code de Commerce yang berlaku di Republik Perancis itu. WvK ini diundangkan tahun 1848 oleh Hindia Belanda. Code de Commerce dikodifikasi oleh Napoleon Bonaperte, Kaisar Perancis, tahun 1807. Tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku aktif di Kerajaan Belanda. Hindia Belanda membawanya ke nusantara. Di Hindia Belanda berlaku aktif sejak 1 Oktober 1838, dengan landasan Pasal 131 Indesche Staatsregeling tadi. Mulanya WvK hanya diperuntukkan untuk golongan Eropa dan Timur Asing, oleh Hindia Belanda. Tapi sejak republik berdiri, WvK dinyatakan berlaku untuk seluruh golongan, termasuk pribumi. Begitu juga dengan Burgelijk Wetboek (BW) yang diadopsi menyeluruh menjadi ‘hukum perdata’. Ini juga warisan tunggal Hindia Belanda. 
 
Dimana syariat? Jelas tidak ada. Karena Hindia Belanda dulu mengambil utuh Code Napoleon. Ini kodifikasi hukum yang dibuat Napoleon Bonaperte, pasca Revolusi Perancis, 1789. Itulah prahara besar yang bermula di Paris, virusnya mengular seantero dunia. disitulah terbentuk ‘modern state’. Metode berpikir munculnya ‘modern state’, bermula dari ‘raison d’etat’. Ini bermula dari drama kala Eropa memulai mengutip filsafat, warisan dari kaum mu’tazilah dalam Islam. 
 
Masuknya filsafat, membuat Eropa melancarkan ‘rennaisance’. Itulah fase kala ‘Vox Rei Vox Dei’ (Suara Raja suara Tuhan) dikudeta. Filsafat, yang semula menteorikan tentang kosmosentris, kemudian merambah menteorikan tentang kekuasaan. Dari Machiavelli hingga kemudian Rosseou. Soal qudrah dan iradah, yang dulu masa mu’tazilah melekat berada pada ‘kehendak manusia’, makin menguatkan kaum Eropa klasik, mengkudeta kekuasaan Gereja Roma dan Raja monarkhi. Ingat, fase itu, Gereja dan Raja adalah pemangku kekuasaan teratas. Filsafat, membuat gairah Eropa bangkit untuk melancarkan ‘eropa baru.’ Puncaknya, pembantaian kaum Protestan di Istana Raja Perancis, Charles IX, dalam peringatan peristiwa Hari Pembantaian Santo Bartolomews, abad 16, memuncak bangkitnya perlawanan untuk melakukan perlawanan pada kekuasaan Raja dan Gereja Roma. Maka pembahasan ‘raison d’etat’ pun menggurita. Machiavelli merumuskan tentang ‘lo stato’. John Locke tetap mengarahkan kekuasaan merupakan ‘duel contract’, kehendak Tuhan dan kehendak manusia. Tapi kemuduan Rosseou memangkasnya. Bahwa kekuasaan adalah kehendak manusia. Kehendak rakyat. Dan kehendak itu dituangkan dalam kontrak bersama. Disitulah dikenal teori ‘le contract sociale’. Kehendak bersama itulah yang menyusun aturan bersama. Lahirlah yang disebut ‘constitutio.’ Itulah yang kemudian disebut ‘rechtstaat.’ 
 
Tentu rechtstaat istilah baru. Julius Stahl mempopulerkannya. Tapi ini kategori hukum ‘reasan law’. Bukan kategori ‘Dinive Law.’ Ingat, Socrates membagi hukum menjadi dua: reason law (hukum rasio) dan Divine Law (Hukum Tuhan). Jadi, rechtstaat itulah wilayah hukum rasio. Santo Agustinus, abad 12, lebih tragis lagi memberikan pembagian dua jenis hukum: Lex Divina (Hukum Tuhan) dan Lex Aeterna (Hukum setan). Reason law, sebagaimana dimaksud, tentu tak beda dengan ‘lex aeterna’.
 
Masa Deviasi 
 
Era kini bisa dibilang tak ada lagi syariat Islam dijalankan secara utuh. Mulai dari Makkah dan Madinah, hingga nusantara, syariat sama sekali tak berbilang. Saudi Arabia, sebuah negeri berbentuk kerajaan, mengenakan sistem hukum Common Law, bukan Syariat. Begitu juga dengan Brunai Darrusalam, negeri yang berbasis Kesultanan, juga belum mengembalikan penerapan syariat secara utuh. Sistem hukum Common Law masih banyak mempengaruhi model hukum di sana. Terlebih lagi di nusantara, pasca berdirinya Republik Indonesia, penerapan syariat menjadi hilang. Tapi kaum muslimin tetap tak hilang. 
 
Sejak abad 19 ke atas, Daulah Islam runtuh. Muncullah “state” (english) atau “staat” (belanda). Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “negara”. Khasanah nusantara mulanya mengenal kata “nagari” dari Minangkabau dan “nagara” dari Hindu Majapahit. Kata “negara” inilah yang menjadi terjemahan “state”, walau konten-nya berbeda dengan “nagari” atau “nagara” tadi. Nah, negara kemudian merujuk pemberlakuan negara hukum (rechtstaat). Kata ini diimport dari Eropa sebagai antitesa dari maachtstaat (negara kekuasaan). 
 
Frederich Julius Staal, jurist dari Jerman yang keturunan Yahudi, kali pertama memperkenalkan kata “rechtstaat” sebagai istilah untuk negara yang menggunakan konstitusi. Stahl bilang, ciri negara rechtstaat itu mencakup empat hal. Penegakan HAM, trias politica, pemerintahan berdasar hukum (wetmatigheid van bestuur), dan adanya sistem peradilan. Tentu rechtstaat ini anak kandung dari aliran positivisme, ajaran yang menceraikan Tuhan dengan kehidupan dunia yang menjadi trending topic di Eropa abad pertengahan. Dari situlah negara hukum berasal. 
 
Pasca lahirnya modern state, pasca Revolusi Perancis, konsep demokrasi-rechtstaat -republik, seolah jadi harga mati. Bahkan telah menjadi dogma. 
Sebelum itu, muncul gerakan “pembaruan” Islam dari Mesir. Tiga tokoh yang mengembankannya: Jalaluddin al Afghani, Muhammad Abduh dan Rasyid Rida. Mereka dianggap sebagai “pembaharu Islam”. Memang Islam diperbarui, diubah sesuai dengan orinisinalitasnya. Kemudian lahirlah Islam baru, itulah yang disebut “Islam kontemporer”. 
Inilah yang memulai perubahan dalam dunia Islam, yang sampai kini terpengaruh. 
 
Pembaruan ini mirip seperti yang berlangsung pada dunia Nasrani di Eropa. Kala itu Nasrani mengalami deviasi dengan model pembaruan, yang berujung menafikan Tuhan dan mendewakan akal. Cara berpikir seperti itu diadopsi oleh sejumlah kaum pembaharu dari Mesir dan Saudi. Disitulah merebak gerakan “mengislamisasi kapitalisme”. Istilah yang lebih dikenal: “islamisme”.  Gerakan inilah yang mengajak umat agar menerima apa adanya siatuasi jaman sekarang, dengan berupaya mengislamkannya. Maksud kata mengislamkan berarti membubuhi kapitalisme dengan kata Islami dengan mengambil prinsip-prinsip Islam semata. 
 
Dari sinilah muncul qawaid bahwa “Akal lebih didahulukan daripada syariat (al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’) dan akal-lah sebagai kata pemutus dalam segala hal. Apabila syariat bertentangan dengan akal—menurut persangkaan mereka—, sungguh syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil.” (Kitab al-Intishar fir Raddi ‘alal Mu’tazilatil-Qadariyah al-Asyrar, 1/65). Kaedah ini yang digunakan untuk memangkas syariat Islam. Tujuannya agar konsep negara hukum juga bisa diterapkan dan umat Islam memiliki legislasi.
Inilah yang merubuhkan Utsmaniyya. Tanzimat, 1840, kelanjutan dari revolusi Perancis. 
 
Tanzimat di Istanbul, menuntut berlakunya Code Napoleon. Berlakunya rechtsstaat. Alhasil syariat ditanggalkan. Untungnya Sultan Abdul Hamid II sempat memulihkan, walau kemudian dikudeta dari segala arah. Ujungnya, eliminasi kesultanan Utsmaniyya, 1924. Itulah fase syariat dieliminasi. Rechtsstaat disambut hangat.   
 
Dalam kaedah rechtsstaat, berlaku azas legalitas. Bahwa setiap perbuatan harus memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Tanpa ada aturan yang mengatur, maka perbuatan itu tak bisa dihukum. Ini kaedah negara hukum. Nah, aturan Islam jelas banyak belum diatur dalam produk hukum ala rechtstaat. Disinilah muncul cara berpikir bahwa syariat mesti dilegislasi, agar umat Islam juga memiliki payung hukum dalam rechtsstaat. 
 
Maka, syariat tentu tak memerlukan legislasi. Itu perintah langsung dari Al Quran dan Sunnah. Syariat tak perlu di Staatblaad-kan dalam bentuk apapun. Karena syariat masuk dalam wilayah Lex Divina. Ini bukan bagian dari hukum rasio. Hukum aeterna. Mencangkokkan ‘syariat’ dalam hukum positive, tentu kekeliruan. Apalagi membuat Perda Syariat, UU Zakat, sampai UU wakaf. Karena hal itu dua kamar yang berbeda. Syariat juga tak menunggu Piagam Jakarta, untuk bisa dilaksanakan. Tak perlu juga dibuat Piagam Bandung, Medan, Makassar dan piagam-piagam lainnya. Karena syariat sudah berlaku mengikat dan tak pernah batal demi hukum sedetik pun bagi muslimin. Karena syariat itulah Al Quran. 
 
Shaykh Abdalqadir as sufi, ulama besar dari Skotlandia berkata, “Kita berada dalam krisis amal. Yang kita perlukan adalah amal.” Amal yang dimaksud adalah melaksanakan langsung syariat itu. tanpa menunggu apapun. Karena perintahnya telah datang dari Sang Khalik.
Slot Iklan

Ingin mengekspresikan diri dan berpotensi mendapatkan penghasilan?
Yuk jadi penulis di rakyat filsafat. Setiap bulannya akan ada 3 orang beruntung yang akan mendapatkan Hadiah dari Rakyat Filsafat!

Ingin memiliki portal berita yang responsif, dinamis serta design bagus? atau ingin memiliki website untuk pribadi/perusahaan/organisasi dll dengan harga bersahabat dan kualitas dijamin dengan garansi? hubungi kami disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Klik Gambar Untuk Mengunjungi Warung Anak Desa

Rakyat Filsafat adalah komunitas yang bergerak dalam bidang literasi serta bercita-cita menaikkan angka literasi indonesia

Pintasan Arsip

Pasang Iklan

Tertarik Mulai Menulis di RAKYAT FILSAFAT?