Oleh: Widia Lestari, Siti Aminah.
Dosen Pengampu: Heru Syahputra, S. Fil, M. Pem. I.
Konsep dan Dasar Hukum Pemanfaatan Lingkungan Hidup.Pemanfaatan lingkungan hidup adalah penggunaan atau pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2019). Konsep utama yang mendasari pemanfaatan ini adalah prinsip keberlanjutan (sustainability), yaitu menggunakan sumber daya alam tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Pemanfaatan lingkungan hidup merujuk pada cara manusia menggunakan dan mengelola sumber daya alam serta ekosistem untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pemanfaatan tersebut harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, yang berarti bahwa sumber daya alam harus digunakan dengan cara yang tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip keberlanjutan ini mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, yang saling terkait dan harus dipertimbangkan secara holistik (Brundtland Commission, 1987).
Mekanisme Pemanfaatan Lingkungan Hidup.
A. Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan kajian yang wajib dilakukan sebelum suatu kegiatan atau proyek dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan menilai dampak potensial yang bisa timbul terhadap lingkungan (Badan Lingkungan Hidup, 2020). Hasil AMDAL menjadi dasar dalam menentukan layak atau tidaknya suatu kegiatan dijalankan.
B. Perizinan dan Pengawasan. Setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus mendapatkan izin dari pemerintah yang berwenang. Proses perizinan ini diikuti dengan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Setiap kegiatan yang melibatkan memanfaatkan sumber daya alam harus mendapatkan izin dari pemerintah yang berwenang.
C. Pengelolaan Berkelanjutan. Pengelolaan berkelanjutan adalah pendekatan yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Prinsip ini mencakup berbagai praktik, seperti penanaman kembali (reforestasi) di area yang telah ditebang, pengelolaan limbah yang efisien, dan penerapan teknologi ramah lingkungan (FAO, 2018).
D. Partisipasi dan Pendidikan Masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sangat penting untuk mencapai keberlanjutan. Masyarakat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan cenderung lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Jenis Pemanfaatan Lingkungan Hidup.
A. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati. Meliputi pemanfaatan hutan, laut, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati. Contohnya adalah kegiatan penebangan kayu yang terkendali, budidaya perikanan, dan pemanfaatan tanaman obat.
B. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Non-Hayati. Meliputi pemanfaatan mineral, air, udara, dan energi. Contohnya adalah penambangan mineral dengan pengelolaan dampak yang tepat, penggunaan air secara efisien, dan pemanfaatan energi terbarukan (IEA, 2020).
C. Pemanfaatan Lingkungan untuk Kegiatan Sosial dan Budaya. Lingkungan juga dimanfaatkan untuk kegiatan tradisional, rekreasi, dan pendidikan lingkungan, yang turut berkontribusi terhadap pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan lingkungan untuk kegiatan sosial dan budaya merupakan aspek penting yang tidak hanya berkontribusi pada pelestarian alam, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut beberapa pemanfaatan lingkungan dalam konteks kegiatan sosial dan budaya, yaitu:1. Kegiatan Tradisional.
2. Kegiatan Rekreasi.
3. Pendidikan Lingkungan.
4. Kontribusi terhadap Pelestarian Alam dan Peningkatan Kesejahteraan.
Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan lingkungan hidup.
A. Pengendalian Pemanfaatan Lingkungan Hidup. Pengendalian lingkungan hidup bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan melalui tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pengendalian ini mencakup pengaturan dan pembinaan terhadap usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, mutu air, udara, dan laut, serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
B. Pengawasan Pemanfaatan Lingkungan Hidup. Pengawasan lingkungan adalah pendekatan untuk penegakan hukum yang bertujuan untuk menggabungkan, memodifikasi, dan menentukan tingkat penyerahan ke entitas ekonomi atau usaha mengenai peraturan hukum di bidang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.
C. Landasan Hukum. Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan lingkungan hidup diatur dalam: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tata cara persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara, laut, pengendalian kerusakan, pengelolaan limbah, serta pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pengelolaan lingkungan secara terpadu dan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan bagi usaha yang berpotensi besar terhadap lingkungan.
Tantangan dan Solusi Dalam Pemanfaatan Lingkungan Hidup. A. Tantangan yang Dihadapi. Dalam melakukan pemanfaatan terhadap lingkungan hidup terdapat beberapa tantangan yang kerap di hadapi, yaitu sebagai berikut:
1. Deforestasi dan Kerusakan Hutan.
2. Perubahan Iklim dan Kenaikan Permukaan Air Laut.
3. Polusi Udara dan Air.
4. Sampah Plastik.
5. Kepadatan Penduduk dan Urbanisasi.
6.Kepadatan Penduduk dan Urbanisasi.
7.Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya.
B. Solusi yang Diterapkan dan Dapat Ditingkatkan. Solusi yang dapat diterapkan dan ditingkatkan dalam memanfaatkan lingkungan hidup ialah: 1. Pengurangan Deforestasi dan Rehabilitasi Hutan.
2. Pengembangan Energi Terbarukan dan Kebijakan Mitigasi Iklim.
3. Pengelolaan Sampah Plastik Berkelanjutan.
4. Pengembangan Transportasi Umum Ramah Lingkungan.
5. Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan.
6. Peningkatan Anggaran dan Pendanaan Lingkungan.
7. Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Lingkungan.